083170982407

Kontak Person

Jl. Ade Irma Suryani Nasution, No. 11. Metro Pusat. Kota Metro

08:00 - 16;00 WIB

Senin-Jumat

BANK SAMPAH

5 Jul

BANK SAMPAH

  1. Tahapan Inovasi
    Bank Sampah telah berada pada tahapan implementasi
  2. Inisiator Inovasi Daerah
    Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga – Kota Metro
  3. Jenis Inovasi
    Inovasi Digital
  4. Bentuk Inovasi
    Inovasi bentuk lainnya sesuai dengan bidang/ urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  5. Inovasi Tematik
    Non Tematik
  6. Covid-19 atau Non Covid-19
    Non Covid-19
  7. Urusan Inovasi Daerah
    Urusan Lingkungan Hidup
  8. Rancang Bangun Inovasi Daerah dan Pokok Perubahan yang akan Dilakukan

Sampai dengan saat ini, sampai masih tetap dianggap sebagai salah satu biang masalah dalam pembangunan perkotaan. Belum banyak daerah bahkan negara yang berhasil keluar dari ronrongan permasalahan sampah. Seolah-olah sampah merupakan sesuatu yang tidak berharga, harus dijauhkan dan dibuang dari pandangan mata. Berbagai macam ketentuan peraturan perundang-undangan telah diterbitkan oleh Pemerintah, berbagai macam jenis teori telah dirumuskan oleh banyak ahli, berbagai penelitian dan usulan telah diajukan oleh para peneliti, banyak upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menanggulangi urusan sampah, namun semua itu belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Namun demikian, upaya-upaya baru, terutama yang berbasis pada gerakan pemberdayaan komunitas atau kelompok masyarakat harus terus dan selalu dilakukan, terutama untuk urusan sampah.

Dua strategi besar yang sedang diupayakan oleh Pemerintah adalah pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah, saat ini sedang diarahkan pada upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pengurangan masuknya sampah ke TPAS. Salah satu upaya tersebut adalah bank sampah.

Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga merupakan mitra Pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan, melalui 10 Program Pokok-nya terutama program tata laksana rumah tangga, melaksanakan program kegiatan yang mendorong warga masyarakat, terutama kaum perempuan atau ibu-ibu untuk bersama-sama melaksanakan pengurangan sampah melalui pengelolaan sampah berbasis komunitas dengan cara bank sampah. Sasaran kegiatan ini adalah kelompok-kelompok dasawisma yang terdiri atas 10 sampai dengan 30 rumah, yang diwakili oleh para ibu rumah tangga. Target kegiatan ini adalah: (a). terbentuknya minimal satu bank smapah di setiap kelurahan, yang dikelola oleh pengurus PKK dan/ atau ibu-ibu; (b). Sebanyak 75% rumah tangga di kelurahan masing-masing tercatat sebagai nasabah bank sampah, mampu melakukan atau mengetahui pemilahan sampah dan memiliki tambahan penghasilan keluarga dari hasil pemilahan dan penimbangan sampah yang telah dikumpulkannya

Strategi kegiatan pengembangan bank sampah ini dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain: (a). rapat koordinasi perwakilan pengurus pokja 3 pada masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk diseminasi informasi bank sampah; (b). pertemuan dan diskusi kelompok kumpulan ibu-ibu calon pengurus bank sampah; (c). pembentukan bank sampah PKK di kelurahan masing-masing; (d). pembinaan dan pendampingan, fasilitasi dan asistensi, pendidikan dan pelatihan pengurus bank sampah; (e). peningkatan kapasitas dan kapabilitas institusional dan personal pengurus bank sampah; (e). edukasi, promosi dan komunikasi perubahan perilaku dengan memanfaatkan berbagai macam media, termasuk juga media sosial; (f). membentuk kelompok diskusi digital atau virtual dengan memanfaatkan aplikasi whatsapp; (g). melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pencatatan secara berkala; (h). mengembangkan jejaring dan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak pemangku kepentingan, termasuk dengan perusahaan swasta; (i). penerapan skema insentif dan disinsentif atau pemberian penghargaan khusus; (j). peningkatan sarana dan prasarana teknis dan manajemen bank sampah.

Metode kegiatan pengembangan bank sampah ini, adalah:

  • Setiap kelurahan mendirikan paling sedikit satu bank sampah di wilayahnya masing-masing. Untuk menjalankan sistem bank sampah ini, dibentuk pengurus bank sampah, yang ditetapkan melalui surat keputusan Lurah. Kepengurusan bank sampah dapat terdiri dari unsur pengurus PKK Kelurahan, khususnya Pokja 3, Karang Taruna, LPM dan unsur lain yang bersedia.
  • Setiap warga masyarakat, keluarga atau rumah tangga maupun kelompok lainnya, yang kemudian dicatat sebagai pelanggan atau nasabah bank sampah, melakukan pemilahan sampah di rumah atau ttempatnya masing-masing.
  • Pada hari dan waktu yang telah disepakati bersama antara pengurus dan nasabah bank sampah, nasabah melakukan penyetoran sampah yang telah dipilah, diwadahi, dikumpulkan dan ditempatkan sementara. Hal ini dapat pula pengurus bank sampah yang melakukan penjemputan dan pengangkutan sampah.
  • Pada saat penyetoran dan/ atau penjemputan sampah, sampah yang terkumpul ditimbang. Hasil penimbangan sampah disetarakan dengan nilai sejumlah uang sesuai dengan daftar harga. Jumlah sampah dan jumlah uang ditulis dalam buku tabungan nasabah dan buku kas bank sampah.
  • Uang yang terkumpul dapat diambil dalam rentang waktu tertentu oleh nasabah bank sampah dari bank sampah, sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pengurus.

9. Tujuan Inovasi Daerah
Maksud kegiatan ini adalah membentuk bank sampah di setiap kelurahan sekaligus membangun kelompok-kelompok masyarakat yang terdiri atas perempuan dan/ atau ibu-ibu rumah tangga (sebagai perwakilan keluarga masing-masing) dan bersedia secara sadar tanpa paksaan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya yaitu di rumah, mengetahui nilai jualnya serta melakukan tabungan sampah Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah rumah tangga dan/ atau kelompok warga masyarakat yang melakukan pemilahan sampah sekaligus menjadi nasabah atau pelanggan bank sampah di tempatnya masing-masing. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat dan/ atau menunjang percepatan pencapaian target pengurangan sampah dari tingkat sumber sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

10. Manfaat Inovasi Daerah
Output kegiatan ini adalah terbentuknya bank sampah di setiap kelurahan serta adanya kelompok warga masyarakat yang melakukan pemilahan, pewadahan, pengumpulan dan penempatan sementara sampah yang dihasilkannyaOutcomes kegiatan ini adalah kebersihan, keindahan, kerapihan, keteraturan serta kesehatan lingkungan serta pengurangan sampah yang diangkut dan dibuang ke TPAS sekaligus peningkatan tambahan penghasilan bagi keluarga

11. Hasil Inovasi Daerah
Kelompok perempuan yang secara aktif melakukan kampanye pengelolaan sampah domestik secara berkelanjutan

12. Anggaran
Anggaran keuangan untuk pelaksanaan kegiatan arisan sedot tinja ini bersumber dari swadaya masyarakat yang ditentukan berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat pada masing-masing kelompok dasawisma.

13. Profil Bisnis
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga merupakan mitra Pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan. Kelompok Kerja 3 bertanggung jawab dalam 3 (tiga) program pokoknya, yaitu sandang, pangan serta tata laksana di dalam rumah tangga. Sementara, kelompok dasawisma adalah organisasi atau kelompok masyarakat yang beranggotakan antara 10 sampai dengan 20 rumah.