PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA OMAH PELUK (PUSPAGA OMAH PELUK)
- Tahapan Inovasi
Pererapan Inovasi - Inisiator Inovasi Daerah
a. Pokja I PKK Kelurahan se-Kota Metro
b. Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan se-Kota MetroForum
c. Anak Kelurahan se – Kota Metro - Jenis Inovasi
Non Digital - Bentuk Inovasi
Bentuk Inovasi yaitu penanganan dan konsultasi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditingkat Kelurahan. - COVID 19 ATAU Non COVID 19
Non Covid 19 - Urusan Inovasi Daerah
Urusan Inovasi Daerah Puspaga Omah Peluk yaitu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Metro. - Rancang Bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan (minimal 300 kata)
Anak adalah sebagai generasi penerus bangsa, penerus tongkat estafet pembangunan bangsa. Tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal adalah hak setiap anak sesuai dengan harkat dan martabatnya, termasuk didalamnya perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara berkewajiban memberikan perhatian untuk menghindari anak-anak dari segala tindakan kekerasan dan menjamin terlaksananya prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak.
Sebagai dasar Hukum Perlindungan anak tertuang dalam KHA, UU No. 23 tahun 2002 dan UU No.35 tahun 2014. Dalam pasal 22 pada UU Nomor 35 menegaskan bahwa Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah (termasuk kabupaten/kota) berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dari data KPAI diperoleh bahwa kasus kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan yag signifikan dari tahun ke tahun yaitu Tahun 2011 tercatat 2178 kasus, 2012 tercatat 3512 kasus, 2013 tercatat 4311 kasus dan 2014 tercatat 5066 kasus. Oleh karena itu strategi pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang meningkatkan kemitraan pemerintah dengan masyarakat, sangat strategis dalam perlindungan anak.Pengalamam sosial yang sering ditemui bahwa perempuan seperti subordinasi alienasi. Marginalisasi. Eksploitasi ganda dan kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu global tak terkendali di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada tren kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun 2016-2019.
Pada tahun 2016 tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 25.150 kasus, di tahun 201 naik menjadi 348.466 kasus tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 14% dari tahun sebelumnya menjadi 406.1 kasus dan diyahun 2019 naik menjadi 433.41 kasus.
Sesuai dengan Visi Kota Metro yaitu terwujudnya Kota Metro Berpendidikan Sehat Sejahtera dan Berbudaya dan Misi ke 2 (dua) Pemerintah Kota Metro yaitu mewujudkan masyarakat sehat jasmani dan rohani dan sosia, serta dalam rangka perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Metro, Pemerintah Kota Metro telah melakukan Launching Program JAMAPAI (Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu ) pada tahun 2021.
Pemerintah Kota Metro juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 25 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Dari Perwali tersebut terbentuk jejaring secara berjenjang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dari tingkat kelurahan kecamatan dan Kota. - Rancang Bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan (minimal 300 kata)
Anak adalah sebagai generasi penerus bangsa, penerus tongkat estafet pembangunan bangsa. Tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal adalah hak setiap anak sesuai dengan harkat dan martabatnya, termasuk didalamnya perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara berkewajiban memberikan perhatian untuk menghindari anak-anak dari segala tindakan kekerasan dan menjamin terlaksananya prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak.
Sebagai dasar Hukum Perlindungan anak tertuang dalam KHA, UU No. 23 tahun 2002 dan UU No.35 tahun 2014. Dalam pasal 22 pada UU Nomor 35 menegaskan bahwa Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah (termasuk kabupaten/kota) berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dari data KPAI diperoleh bahwa kasus kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan yag signifikan dari tahun ke tahun yaitu Tahun 2011 tercatat 2178 kasus, 2012 tercatat 3512 kasus, 2013 tercatat 4311 kasus dan 2014 tercatat 5066 kasus. Oleh karena itu strategi pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang meningkatkan kemitraan pemerintah dengan masyarakat, sangat strategis dalam perlindungan anak.Pengalamam sosial yang sering ditemui bahwa perempuan seperti subordinasi alienasi. Marginalisasi. Eksploitasi ganda dan kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu global tak terkendali di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada tren kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun 2016-2019.
Pada tahun 2016 tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 25.150 kasus, di tahun 201 naik menjadi 348.466 kasus tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 14% dari tahun sebelumnya menjadi 406.1 kasus dan diyahun 2019 naik menjadi 433.41 kasus.
Sesuai dengan Visi Kota Metro yaitu terwujudnya Kota Metro Berpendidikan Sehat Sejahtera dan Berbudaya dan Misi ke 2 (dua) Pemerintah Kota Metro yaitu mewujudkan masyarakat sehat jasmani dan rohani dan sosia, serta dalam rangka perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Metro, Pemerintah Kota Metro telah melakukan Launching Program JAMAPAI (Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu ) pada tahun 2021.
Pemerintah Kota Metro juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 25 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Dari Perwali tersebut terbentuk jejaring secara berjenjang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dari tingkat kelurahan kecamatan dan Kota.
Telah Terbentuk kader PATBM dan telah dilakukan pelatihan sebanyak 4 orang yamg tersebar di 22 Kelurahan dan 5 Kecamatan di Kota Metro. Kader PATBM Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan melakukan kolaborasi dengan Forum Anak Kelurahan serta Pokja I PKK Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan dalam melakukan Sosialisasi tentang :
a. Hak Perempuan
b. Hak Anak
c. Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
d. Alur dan jejaring apabila ditemukan kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Dari kolaborasi tersebut diatas tercetus sebuah ide didirikan suatu wadah / tempat yaitu Omah Peluk yang dijadilkan tempat berkonsultasi apabila ditemukan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kelurahan Rejomulyo kecamatan Metro Selatan. Terdapat rumah warga di kelurahan Rejomulyo yaitu rumah Bpk Hi Misri/ Hj Kartini yang diperbolehkan dipakai untuk tempat aktivitas keberadaan Omah Peluk.
Setelah dilakukan kolaborasi antara kader PATBM dan Kader Pokja I PKK Kelurahan Rejomulyo dengan dibantu oleh Forum Anak di kelurahan Rejomulyo dalam melakukan sosialisasi tentang Hak Perempuan dan Anak serta Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Dilakukan juga sosialisasi tentang keberadaan Omah Peluk sebagai tempat berkonsultasi apabila terdapat permasalahan terhadap perempuan dan anak terdapat respon yang baik dan positif dari warga kelurahan Rejomulyo kecamatan Metro Selatan. Omah Peluk di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan juga melakukan kerjasama dengan psikolog Klinis yang hadir 1 bulan sekali di Omah Peluk dalam rangka mengakomodir warga apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan.
Permasalahan yang ditemukan di Omah Peluk diupayakan dapat terselesaikan di Omah Peluk, tetapi apabila ada permasalahan yang tidak bisa terselesaikan dapat di rujuk ke jenjang yang lebih tinggi karena telah dilakukan Jejaring dengan PUSPAGA GAHARU dan UPTD PPA Kota Metro. Keberhasilan kegiatan Omah Peluk yang dilaksanakan di Kelurahan Rejomulyo menjadi dasar kegiatan tersebut untuk diterapkan di 22 Kelurahan. Tepatnya pada bulan Desember 2022 melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pokja 1 PKK Kelurahan, Kader PATBM, dan Forum Anak. Hasil pertemuan tersebut merumuskan implementasi kegiatan Puspaga Omah Peluk disetiap Kelurahan se – Kota Metro. - Tujuan Inovasi
- Terdapat Wadah/Tempat yaitu Puspaga Omah Peluk yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terhadap Perempuan dan anak di Kelurahan se – Kota Metro
- Mendukung Visi dan Misi Walikota Metro serta Program JAMAPAI (Jaringan Masyarajat Peduli Anak dan Ibu) di Kota Metro.
- Tersosialisasinya Hak Perempuan dan Hak Anak di Kota Metro.
- Tersosialisasinya Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Alur dan jejaring apabila ditemukan kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kota Metro.
- Terimplementasinya Peraturan Walikota Metro Nomor 25 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kota Metro.
- Diketahuinya angka kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Metro.
10. Manfaat yang diperoleh
- Terkolaborasinya Kader PATBM, Pokja I PKK Kelurahan, dan Forum Anak dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi perlindungan terhadap perempuan dan anak
- Tertanganinya kasus perempuan dan anak yang melakukan konsultasi di Puspaga Omah Peluk di Kelurahan se – Kota Metro
- Terdapatnya jejaring penanganan kasus yang tidak tertangani di Puspaga Omah Peluk, dapat dirujuk ke PUSPAGA GAHARU dan atau ke UPTD PPA Kota Metro.
- Respon cepat penanganan kasus jika terjadi permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kota Metro.
11. Hasil Inovasi
Sebelum :
- Masyarakat Kota Metro belum tersosialasisasi hak perempuan dan hak anak
- Masyarakat merasa enggan / tabu untuk terbuka dan melaporkan apabila terdapat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Puspaga Omah Peluk
- Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan anak
Sesudah
- Masyarakat mengetahui hak perempuan dan hak anak
- Diperolehnya data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kelurahan Rejomulyo kecamatan Metro Selatan
- Timbulnya kesadaran masyarakat melaporkan kekerasan pada perempuan dan anak dan memanfaatkan keberadaan Puspaga Omah Peluk.
Foto Kegiatan Puspaga Omah Peluk




