Sebagai unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas antara lain:
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di lingkup kelembagaan TP PKK Pusat.
- Melakukan fungsi koordinasi kegiatan TP PKK Provinsi.
- Melakukan pelayanan umum untuk kelancaran pelaksanaan tugas TP PKK Pusat, dan mengkoordinir ketatausahaan.
- Melakukan fungsi kesekretariatan yang berkaitan dengan bidang perencanaan, pengorganisasian, hubungan masyarakat, pelaksanaan dan pengendalian berbagai program dan kegiatan pembinaan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga secara umum.
- Menyelenggarakan pengelolaan barang milik TP PKK, dan layanan pengadaan barang/jasa.
- Melakukan fungsi koordinasi dan pembinaan teknis administrasi kepada para Sekretaris.
- Melakukan pengelolaan pelaporan kegiatan, distribusi data dan informasi SIM PKK, serta pengelolaan administrasi dan pengendalian keuangan kesekretariatan sesuai dengan perencanaan.
- Menyusun rencana sekaligus mengatur pertemuan rutin, berkala dan insidential berdasarkan kebutuhan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Ketua TP PKK